Ini Respon Menaker Soal Gubernur yang Naikkkan UMP 2021
(Menaker Ida Fauziyah)
JAKARTA, Menteri
Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak mempersoalkan gubernur yang tetap
menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Padahal, kebijakan itu tidak
sejalan dengan imbauan yang sempat diberikannya agar UMP tahun depan sama
dengan tahun ini.
Ketentuan agar UMP
2021 tidak naik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020
tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE itu, Ida meminta gubernur tidak mengubah
besaran UMP tahun depan karena mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia
pada masa pandemi covid-19.
Usai penerbitan SE
itu, mayoritas provinsi mengikuti arahan Ida. Namun, ada lima provinsi yang
tidak, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi
Selatan, mereka justru menaikkan UMP 2021 dari 2020.
"Apabila ada daerah yang tidak
mempedomani SE tersebut dalam penetapan UM-nya, hal tersebut tentunya sudah
didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak covid-19
terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan
usaha di daerah yang bersangkutan," ungkap Ida Kamis (5/11).
Berikut daftar daerah yang menaikkan UMP 2021:
1. Jawa Tengah naik 3,27 persen dari Rp1.742.015 menjadi
Rp1.798.979
2. Jawa Timur naik 5,65 persen, dariRp
1.768.000 menjadi Rp1.868.777
3. Sulawesi Selatan naik 2 persen dari
Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.876
4. DKI Jakarta naik 3,27 persen dari
Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi
5. DIY naik 3,54 persen dari Rp1.704.609 menjadi Rp1.765.000.
Sementara yang tidak menaikkan UMP 2021:
1. Banten Rp2.460.996
2. Jawa Barat Rp1.810.351
3. Aceh Rp3.165.030
4. Sumatera Utara Rp2.499.500
5. Sumatera Barat Rp2.484.041
6. Sumsel Rp3.043.111
7. Jambi Rp2.630.162
8. Kepulauan Riau Rp3.005.460
9. Riau Rp2.885.563
10. Lampung Rp2.432.001
11. Bangka Belitung Rp3.230.002
12. Kalimantan Utara Rp3.000.804
13. Kalimantan Tengah 2.903.144
14. Kalimantan Barat Rp2.399.698
15. Kalimantan Timur Rp2.981.378
16. Kalimantan Selatan Rp2.877.448
17. Bali Rp2.494.000
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur Rp1.950.000
20. Sulawesi Tengah Rp2.303.711
21. Sulawesi Tenggara Rp2.552.04
22. Sulawesi Barat Rp2.369.670
23. Maluku Rp2.604.961
24. Papua Rp3.516.700
25. Papua Barat Rp3.134.600
26. Sulawesi Utara Rp3.310.723
27. Maluku Utara Rp2.721.530
Sisanya belum menetapkan UMP 2021:
2. Gorontalo Rp2.586.900
(Sumber: CNNIndonesia.com)